Notification

×

Iklan

Iklan

PKC PMII Kalbar Minta Pemprov dan Pihak Terkait Buka Suara Terkait Dua Pulau yang Ditetapkan Masuk Kepri

Kamis, 03 Juli 2025 | 02.22 WIB Last Updated 2025-07-02T19:22:23Z

Ahmad Sukron Ketua PKC PMII Kalbar. (Dok. Istimewa)
OPINI.CO. PONTIANAK – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat meminta Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya Gubernur, serta pihak-pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kabar dua pulau yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah namun disebut-sebut telah ditetapkan masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Ketua PKC PMII Kalbar, Ahmad Sukron, menyatakan bahwa masyarakat Kalbar, khususnya di kawasan pesisir Mempawah, patut mendapatkan kejelasan atas informasi tersebut. Pasalnya, berdasarkan dokumen administratif dan yuridis sebelumnya, dua pulau tersebut secara historis dan administratif masuk dalam wilayah Kalimantan Barat.


 “Kami minta Pemerintah Provinsi Kalbar tidak diam. Harus ada klarifikasi terbuka terhadap masyarakat Kalbar terkait keputusan tersebut. Apakah benar dua pulau itu telah dialihkan ke Provinsi Kepri? Jika benar, dasar hukumnya apa? Ini menyangkut kedaulatan wilayah dan martabat daerah,” ujar Ketua PKC PMII Kalbar dalam keterangannya, Selasa (2/7).




PKC PMII Kalbar juga meminta penjelasan soal status hukum dua pulau tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang selama ini menetapkan batas-batas administratif provinsi.


Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, serta dalam berbagai dokumen batas wilayah yang dimiliki Pemprov Kalbar dan Kementerian ATR/BPN, wilayah pesisir dan kepulauan kecil di Kabupaten Mempawah menjadi bagian dari yurisdiksi Kalimantan Barat.


“Jika memang ada keputusan dari Kemendagri yang memindahkan dua pulau tersebut ke Kepri, maka harus dibuka secara publik. Apakah ada revisi Undang-Undang? Apakah sudah dilakukan konsultasi publik? Jangan sampai masyarakat Kalbar merasa dilangkahi dan dirugikan,” tambahnya.


PKC PMII Kalbar juga menyoroti potensi konflik horizontal yang bisa muncul akibat kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan mengenai batas wilayah. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak DPRD Kalbar, Gubernur, Bupati Mempawah, dan Kemendagri segera duduk bersama secara terbuka untuk menyampaikan posisi hukum yang jelas.


 “Isu batas wilayah bukan soal kecil. Ini menyangkut sumber daya, hak-hak masyarakat pesisir, dan kebijakan pembangunan ke depan. PMII sebagai bagian dari elemen kontrol sosial tidak bisa tinggal diam,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalbar maupun pihak Kemendagri mengenai status dua pulau yang dimaksud.

×
Berita Terbaru Update