![]() |
Dok. Istimewa |
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pandangan dan harapan disampaikan, baik dari organisasi ojek online maupun pihak pemerintah dan lembaga terkait.
Ketua Gardantara Kota Pontianak, Husni, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen mengawal kebijakan di Kota Pontianak, khususnya terkait kepentingan ojek online. Ia menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah mengenai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Husni juga menyebut Gardantara telah berkembang di 13 kabupaten se-Kalbar untuk mendorong kemajuan daerah.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Pontianak, AKP Agus Wandi, menyampaikan bahwa situasi di Kota Pontianak saat ini kondusif sehingga pengemudi ojek online dapat bekerja hingga malam hari dengan aman. Ia juga mengingatkan agar para driver selalu tertib berlalu lintas, melengkapi persyaratan kendaraan, serta menggunakan teknologi secara bijak.
“Kami berharap ojek online ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menilai ojek online memiliki kontribusi besar dalam pembangunan Kota Pontianak. Ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi para pengemudi.
“Di zaman sekarang, hampir semua aktivitas masyarakat bersentuhan dengan jasa ojek online. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalin kerja sama dan menghadirkan program yang mendukung perkembangan sektor ini,” ungkapnya.
Kadis Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pendaftaran dari perusahaan ojek online. Hal ini, menurutnya, menyulitkan pemerintah untuk memetakan perusahaan mana yang sudah terdaftar maupun belum.
“Kita belum memiliki regulasi khusus terkait ojek online ini. Harapannya, pemerintah pusat segera menyiapkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi ojek online mengingat tingginya risiko pekerjaan. Ia menegaskan bahwa JKK dan JKM merupakan hak bagi setiap pekerja.
“Pekerjaan ojol ini adalah pekerjaan nyata, dan mereka berhak atas perlindungan. Kami berharap ada kebijakan yang lebih memudahkan para pengemudi untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan bersama agar keberadaan ojek online di Kota Pontianak semakin diakui, dilindungi, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.