Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Kalimantan Barat: Ajaran Tarekat Al-Mu'min Sesat dan Menyesatkan

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11.05 WIB Last Updated 2025-08-02T04:05:53Z

Fatwa MUI Kalbar menyatakan Tarekat Al-Mu'min Sesat. (Dok. Surat Edaran MUI Kalbar)
OPINI.CO. PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat telah mengeluarkan fatwa melalui surat dengan nomor 01 Tahun 2025 tentang Ajaran Tarekat Al-Mu'min pada 29 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh K.H. Syaifudin Zuhri, M.Pd.I sebagai ketua komisi fatwa dan Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. sebagai sekretaris.


Dalam surat tersebut MUI Kalbar memutuskan pada bagian; Kedua Ketentuan Hukum yang berbunyi:


  1. Ajaran tarekat Al-Mu'min sesat dan menyesatkan,
  2. Bagi pemimpin, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mu'min agar segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju' ila al-haq" yang sejalan dengan Al-Qur'an dan Al-hadits,
  3. Kitab Risalah Kalam, Kitab Risalah Masjid Al-Malik, buku Tanya Jawab Seputar Sadis, buku Proses Kerohanian Al-Mahdi, dan semua karya yang terkait dengan tarekat Al-Mu'min baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya harus ditarik dari peredaran.


Selanjutnya MUI Kalbar memeberikan rekomendasi:


  1. Ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mukmin supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
  2. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat Al-Mu'min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.
  3. Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mukmin.
  4. Masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat Al-Mu'min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah.


Surat keputusan terbut juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kalbar Drs. K.H. Basri HAR., l dan Muhammad Sani, S.H., M.A.P. di Pontianak.

×
Berita Terbaru Update