OPINI.CO. PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat telah mengeluarkan fatwa melalui surat dengan nomor 01 Tahun 2025 tentang Ajaran Tarekat Al-Mu'min pada 29 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh K.H. Syaifudin Zuhri, M.Pd.I sebagai ketua komisi fatwa dan Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. sebagai sekretaris.Fatwa MUI Kalbar menyatakan Tarekat Al-Mu'min Sesat. (Dok. Surat Edaran MUI Kalbar)
Dalam surat tersebut MUI Kalbar memutuskan pada bagian; Kedua Ketentuan Hukum yang berbunyi:
- Ajaran tarekat Al-Mu'min sesat dan menyesatkan,
- Bagi pemimpin, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mu'min agar segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju' ila al-haq" yang sejalan dengan Al-Qur'an dan Al-hadits,
- Kitab Risalah Kalam, Kitab Risalah Masjid Al-Malik, buku Tanya Jawab Seputar Sadis, buku Proses Kerohanian Al-Mahdi, dan semua karya yang terkait dengan tarekat Al-Mu'min baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya harus ditarik dari peredaran.
Selanjutnya MUI Kalbar memeberikan rekomendasi:
- Ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mukmin supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat Al-Mu'min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.
- Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jemaah tarekat Al-Mukmin.
- Masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat Al-Mu'min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Surat keputusan terbut juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kalbar Drs. K.H. Basri HAR., l dan Muhammad Sani, S.H., M.A.P. di Pontianak.