![]() |
Dr. Sumin, M.Si., pelapor terkait dugaan penyimpangan Aqidah oleh Tarekat Al-Mu'min. (Dok. Ybs) |
Sebagian
masyarakat mungkin sudah mengetahui dari media, bahwa ajaran yang dibawa oleh
M.E.S., pemimpin Tarekat Al-Mu’min, secara resmi dinyatakan sesat dan
menyesatkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan
Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penegasan itu disampaikan dalam forum Bahtsul
Masa’il yang digelar pada Sabtu, (5/7/2025). Forum ini juga menghadirkan Dr.
Sumin, M.Si., sebagai pelapor dan saksi utama. Ia menyampaikan langsung paparan
bukti dan pengalaman selama terlibat dalam majelis tarekat tersebut. Pemaparan
berlangsung selama 15 menit dan menjadi titik penting dalam forum keagamaan
yang bersifat ilmiah dan terstruktur itu.
“Saya telah bergabung di Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001. Pada
masa-masa awal, tidak ditemukan ajaran yang menyimpang secara prinsipil. Namun
sejak 22 September 2022 hingga 7 Maret 2025, saya mengalami langsung perubahan
ajaran yang signifikan dan mengkhawatirkan. Saya menyaksikan sendiri bagaimana
doktrin-doktrin baru ditanamkan secara sistematis kepada jamaah, termasuk klaim
M.E.S. sebagai Al-Mahdi, pengakuan menerima kalam yang disetarakan nilainya
dengan Al-Qur’an, praktik pernikahan spiritual antara jamaah tingkat syaikh,
buya, dan abuya dengan entitas ghaib bernama Penghuni Gunung Nun, hingga
pernyataan bahwa Zat Allah dan Kalam-Nya bertajalli di Masjid Nur Al-Mu’min dan
bahkan dalam diri M.E.S. sendiri, perang ghaib dengan pengikut dajjal, dan hal-hal
khurafat lainnya” ungkap Dr. Sumin kepada wartawan.
Forum Bahtsul
Masa’il yang digelar LBMNU Sungai Raya ini diikuti oleh sekitar 200 orang
peserta yang terdiri dari para kyai, ustadz, dan pimpinan pondok pesantren dari
berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Para peserta merupakan ulama yang
memiliki kapasitas keilmuan mumpuni, baik dalam bidang aqidah, fiqih, maupun
perangkat ilmu keislaman lainnya. Banyak di antaranya merupakan alumni dari
pesantren-pesantren besar dan bereputasi tinggi, seperti Pondok Pesantren
Lirboyo, Sidogiri, Ploso, Lanbulan, dan sejumlah pesantren salaf ternama
lainnya di Jawa dan Madura.
Kajian
dilakukan secara mendalam dan hati-hati, mengacu pada prinsip-prinsip keilmuan
yang mapan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Proses pengambilan keputusan tidak
dilakukan secara gegabah, melainkan berbasis pada kajian nash, metodologi
bahtsul masa’il, dan sumber primer yang telah dikumpulkan dan diverifikasi
secara kolektif oleh para ulama yang hadir.
Pihak LBMNU
sebelumnya telah menghimpun sejumlah dokumen penting dari pelapor. Di
antaranya: [1] Buku Risalah Malik al-Majid, [2] Buku Risalah Kalam, [3] Proses
Kerohanian Al-Mahdi, [4] Amalan Pengukuhan Tingkat 1, [5] Catatan silsilah
barzakhi tarekat, [6] Pernyataan sikap pelapor, [7] Lembar biodata guru besar
(biodata MES), [8] Serta sejumlah dokumen pendukung lain yang menjadi sumber
primer pengambilan keputusan hukum keagamaan.
“Menurut
saya, LBMNU adalah forum ilimah dengan metodologi yang ketat dalam tradisi
Nahdhlatul 'Ulama, sehingga putusan yang dihasilkan bukanlah putusan yang
gegabah seperti sanggahan pihal Al-Mukmin. Ulama yang hadir hari itu adalah
alumni pesantren-pesantren ternama seperti Lirboyo, Sidogiri, Al-Mubarok Lanbulan,
dan Ploso. Mereka memiliki ilmu alat, referensi dan metodologi keislaman yang
sangat mendalam,” tambahnya.
Ajaran yang
disorot oleh LBMNU pada forum itu meliputi; Keabsahan Sanad Barzakhi tarekat
Al-Mukmin, klaim M.E.S. sebagai Al-Mahdi, pengakuan menerima kalam yang
disetarakan nilainya dengan Al-Qur’an, Pernikahan spiritual dengan makhluk
ghaib bernama Penghuni Gunung Nun, Pernyataan tajalli Zat Allah di masjid Nur
Al-Mu’min, Klaim tajalli Zat Allah dalam diri M.E.S., serta sejumlah ajaran
lain yang dinilai menyimpang dari prinsip akidah Islam.
Pihak Yayasan
Nur Al-Mu’min, yang menaungi tarekat ini, sempat mengeluarkan sanggahan publik dengan
mengatakan bahwa forum yang dilakukan LBMNU Sungai Raya cacat prosedur dan
melampaui kewenangan serta menuntut pencabutan keputusan Bahtsul Masa`il dari
berbagai platform media. Namun Anggota Tim Perumus dan Anggota LBMNU Wilayah
Kalbar, Kiyai Muhammad Atid dan Ketua LBMNU Singkawang KH. Muhammad Yani
menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah prosedural, dan metode yang digunakan
sudah sesuai dengan kaidah ilmiah. Ketidakhadiran pihak terlapor bukanlah hal
yang membatalkan proses istinbath hukum.
Pelapor turut menanggapi isu tabayyun yang diklaim belum pernah dilakukan oleh pihaknya. “Kami sudah beberapa kali mengajak M.E.S. berdialog langsung. Pada kesempatan pertama, saya minta dialog pribadi di hadapan jama’ah. Ditolak. Upaya kedua kami ajak diskusi terbuka di hadapan para ulama. Juga ditolak dengan alasan sudah dilaporkan ke MUI. Jadi kalau sekarang mereka bicara soal tabayyun, saya kira itu hanya alasan penghindaran,” tegas Dr. Sumin.
Namun demikian, pelapor membuka ruang jika pihak tarekat atau perwakilan M.E.S. ingin berdialog secara ilmiah. “Kalau sekarang mereka mengajak tabayyun, kami sangat siap dan merasa terhormat. Silahkan difasilitasi kapan dan di mana. Yang penting ilmiah dan terbuka. Karena selama ini kami justru yang mencari mereka untuk duduk bersama, tapi terus ditolak,” ujar Dr. Sumin.
Kajian dalam Bahtsul
Masa’il ini mengacu pada 18 poin laporan resmi pelapor Dr. Sumin, M.Si., yang sebelumnya telah diserahkan kepada MUI
Provinsi Kalimantan Barat dan pernah dimuat secara terbuka di beberapa media
daring. Seluruh pembahasan disusun berdasarkan dalil naqli, aqidah Ahlussunnah
wal Jama’ah, dan prinsip kehati-hatian dalam menjaga umat.