Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Pelapor Terkait Dugaan Penyimpangan Aqidah oleh Tarekat Al-Mu'min yang Telah Diputuskan oleh LBMNU Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya

Selasa, 15 Juli 2025 | 12.50 WIB Last Updated 2025-07-15T06:02:08Z

Dr. Sumin, M.Si., pelapor terkait dugaan penyimpangan Aqidah oleh Tarekat Al-Mu'min. (Dok. Ybs)
OPINI.CO. PONTIANAK - Seluruh pihak diimbau untuk menahan diri, menjaga ketertiban, serta merawat kedamaian dalam menyikapi dinamika seputar putusan LBMNU Sungai Raya terhadap ajaran Tarekat Al-Mu'min. Bila terdapat perbedaan pandangan atau keinginan untuk berdiskusi, hendaknya disampaikan secara santun, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dan adu argumentasi sepatutnya tidak dilandasi kebencian, permusuhan, atau provokasi, tetapi dengan semangat mencari kebenaran demi kemaslahatan umat (15/7).


Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahui dari media, bahwa ajaran yang dibawa oleh M.E.S., pemimpin Tarekat Al-Mu’min, secara resmi dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penegasan itu disampaikan dalam forum Bahtsul Masa’il yang digelar pada Sabtu, (5/7/2025). Forum ini juga menghadirkan Dr. Sumin, M.Si., sebagai pelapor dan saksi utama. Ia menyampaikan langsung paparan bukti dan pengalaman selama terlibat dalam majelis tarekat tersebut. Pemaparan berlangsung selama 15 menit dan menjadi titik penting dalam forum keagamaan yang bersifat ilmiah dan terstruktur itu.

 

“Saya telah bergabung di Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001. Pada masa-masa awal, tidak ditemukan ajaran yang menyimpang secara prinsipil. Namun sejak 22 September 2022 hingga 7 Maret 2025, saya mengalami langsung perubahan ajaran yang signifikan dan mengkhawatirkan. Saya menyaksikan sendiri bagaimana doktrin-doktrin baru ditanamkan secara sistematis kepada jamaah, termasuk klaim M.E.S. sebagai Al-Mahdi, pengakuan menerima kalam yang disetarakan nilainya dengan Al-Qur’an, praktik pernikahan spiritual antara jamaah tingkat syaikh, buya, dan abuya dengan entitas ghaib bernama Penghuni Gunung Nun, hingga pernyataan bahwa Zat Allah dan Kalam-Nya bertajalli di Masjid Nur Al-Mu’min dan bahkan dalam diri M.E.S. sendiri, perang ghaib dengan pengikut dajjal, dan hal-hal khurafat lainnya” ungkap Dr. Sumin kepada wartawan.

 

Forum Bahtsul Masa’il yang digelar LBMNU Sungai Raya ini diikuti oleh sekitar 200 orang peserta yang terdiri dari para kyai, ustadz, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Para peserta merupakan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan mumpuni, baik dalam bidang aqidah, fiqih, maupun perangkat ilmu keislaman lainnya. Banyak di antaranya merupakan alumni dari pesantren-pesantren besar dan bereputasi tinggi, seperti Pondok Pesantren Lirboyo, Sidogiri, Ploso, Lanbulan, dan sejumlah pesantren salaf ternama lainnya di Jawa dan Madura.

 

Kajian dilakukan secara mendalam dan hati-hati, mengacu pada prinsip-prinsip keilmuan yang mapan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara gegabah, melainkan berbasis pada kajian nash, metodologi bahtsul masa’il, dan sumber primer yang telah dikumpulkan dan diverifikasi secara kolektif oleh para ulama yang hadir.

 

Pihak LBMNU sebelumnya telah menghimpun sejumlah dokumen penting dari pelapor. Di antaranya: [1] Buku Risalah Malik al-Majid, [2] Buku Risalah Kalam, [3] Proses Kerohanian Al-Mahdi, [4] Amalan Pengukuhan Tingkat 1, [5] Catatan silsilah barzakhi tarekat, [6] Pernyataan sikap pelapor, [7] Lembar biodata guru besar (biodata MES), [8] Serta sejumlah dokumen pendukung lain yang menjadi sumber primer pengambilan keputusan hukum keagamaan.

 

“Menurut saya, LBMNU adalah forum ilimah dengan metodologi yang ketat dalam tradisi Nahdhlatul 'Ulama, sehingga putusan yang dihasilkan bukanlah putusan yang gegabah seperti sanggahan pihal Al-Mukmin. Ulama yang hadir hari itu adalah alumni pesantren-pesantren ternama seperti Lirboyo, Sidogiri, Al-Mubarok Lanbulan, dan Ploso. Mereka memiliki ilmu alat, referensi dan metodologi keislaman yang sangat mendalam,” tambahnya.

 

Ajaran yang disorot oleh LBMNU pada forum itu meliputi; Keabsahan Sanad Barzakhi tarekat Al-Mukmin, klaim M.E.S. sebagai Al-Mahdi, pengakuan menerima kalam yang disetarakan nilainya dengan Al-Qur’an, Pernikahan spiritual dengan makhluk ghaib bernama Penghuni Gunung Nun, Pernyataan tajalli Zat Allah di masjid Nur Al-Mu’min, Klaim tajalli Zat Allah dalam diri M.E.S., serta sejumlah ajaran lain yang dinilai menyimpang dari prinsip akidah Islam.

 

Pihak Yayasan Nur Al-Mu’min, yang menaungi tarekat ini, sempat mengeluarkan sanggahan publik dengan mengatakan bahwa forum yang dilakukan LBMNU Sungai Raya cacat prosedur dan melampaui kewenangan serta menuntut pencabutan keputusan Bahtsul Masa`il dari berbagai platform media. Namun Anggota Tim Perumus dan Anggota LBMNU Wilayah Kalbar, Kiyai Muhammad Atid dan Ketua LBMNU Singkawang KH. Muhammad Yani menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah prosedural, dan metode yang digunakan sudah sesuai dengan kaidah ilmiah. Ketidakhadiran pihak terlapor bukanlah hal yang membatalkan proses istinbath hukum.

 

Pelapor turut menanggapi isu tabayyun yang diklaim belum pernah dilakukan oleh pihaknya. “Kami sudah beberapa kali mengajak M.E.S. berdialog langsung. Pada kesempatan pertama, saya minta dialog pribadi di hadapan jama’ah. Ditolak. Upaya kedua kami ajak diskusi terbuka di hadapan para ulama. Juga ditolak dengan alasan sudah dilaporkan ke MUI. Jadi kalau sekarang mereka bicara soal tabayyun, saya kira itu hanya alasan penghindaran,” tegas Dr. Sumin.

 

Namun demikian, pelapor membuka ruang jika pihak tarekat atau perwakilan M.E.S. ingin berdialog secara ilmiah. “Kalau sekarang mereka mengajak tabayyun, kami sangat siap dan merasa terhormat. Silahkan difasilitasi kapan dan di mana. Yang penting ilmiah dan terbuka. Karena selama ini kami justru yang mencari mereka untuk duduk bersama, tapi terus ditolak,” ujar Dr. Sumin.

 

Kajian dalam Bahtsul Masa’il ini mengacu pada 18 poin laporan resmi pelapor Dr. Sumin, M.Si.,  yang sebelumnya telah diserahkan kepada MUI Provinsi Kalimantan Barat dan pernah dimuat secara terbuka di beberapa media daring. Seluruh pembahasan disusun berdasarkan dalil naqli, aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, dan prinsip kehati-hatian dalam menjaga umat.

×
Berita Terbaru Update