OPINI.CO. MALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang menggelar diskusi bertema "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024". Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen (12/7).DPC GMNI Kabupaten Malang saat di Bawaslu. (Dok. Syaifudin)
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bung Tobias Gula Aran, M.H. selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, dan Bung Syaifudin Zuhri, S.Pd selaku Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang. Diskusi dipandu oleh moderator Bung Hozin Kafabika, Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Kabupaten Malang.
Acara ini diikuti oleh 30 peserta yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyampaikan pandangan, kritik, serta dialektika kritis atas konsekuensi hukum dan politik dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dinilai menjadi titik penting dalam pembaruan sistem pemilu ke depan.
Dalam pemaparannya, Bung Tobias menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam mengawal proses transisi pasca putusan MK agar dapat berlanjut menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih adil dan demokratis.
> “Saya berharap GMNI terus konsisten menjadi kekuatan kritis yang mengawal arah perubahan pasca putusan MK ini hingga tataran legislasi,” ujar Bung Tobias.
Sementara itu, Bung Syaifudin Zuhri menekankan bahwa GMNI harus menjadi pelopor dalam membumikan nilai-nilai demokrasi konstitusional, serta mendorong desain pemilu yang menjamin kedaulatan rakyat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPC GMNI Kabupaten Malang untuk terus menghadirkan ruang-ruang edukasi politik dan demokrasi yang substantif di tengah masyarakat.
Pewarta Muhammad Ulil Albab