![]() |
Foto bersama usai pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Madu Sari. (Dok. Ist) |
Menurut petunjuk pelaksanaan
pembentukan koperasi merah putih, jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua,
wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris,
bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan
pemilihan pengurus koperasi. Husni Kurniawan terpilih sebagai ketua
Koperasi Desa Merah Putih. Ia akan didampingi oleh M. Thohir sebagai
wakil ketua bidang usaha, Muslihin sebagai wakil ketua bidang anggota, Khoirul
Rohman sebagai sekretaris, dan Nur'aini sebagai bendahara.
Kegiatan ini juga mendapatkan
pendampingan dari tenaga pendamping desa, yakni Wiwit Apriadi dan Buari,
serta turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Madu Sari, Sukamto, guna
memastikan jalannya kegiatan berjalan aman dan lancar.
Kepala Desa Madu Sari, Hasan,
dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian
dari pelaksanaan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk
mendorong terbentuknya koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia.
“Musyawarah desa ini dalam rangka
menjalankan instruksi Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk mengadakan koperasi
desa. Koperasi desa nantinya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian
masyarakat Desa Madu Sari. Tujuan utamanya seperti itu,” ujar Hasan.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa
Merah Putih, pemerintah desa berharap dapat memperkuat kemandirian ekonomi
masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal dan gotong royong.