Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua RMI Kota Pontianak Imbau Umat Bersikap Bijak Terkait Keputusan LBMNU Soal Tarekat Al-Mu'min

Senin, 07 Juli 2025 | 10.22 WIB Last Updated 2025-07-07T04:43:58Z

KH. Ahmad Subhan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Pontianak. (Dok. Istimewa)
OPINI.CO. PONTIANAK - Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Pontianak, KH. Ahmad Subhan, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersikap arif dan bijak dalam menyikapi hasil keputusan Bahtsul Masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (5/7/2025).

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, forum ilmiah keagamaan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Ulum tersebut secara resmi menetapkan bahwa Tarekat Al-Mu’min adalah aliran yang menyimpang dan sesat dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Penetapan ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam dan intensif terhadap ajaran serta sejumlah klaim kontroversial yang disampaikan oleh pimpinan Tarekat Al-Mukmin, Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi.

 

Menanggapi keputusan tersebut, KH. Ahmad Subhan yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Hikmah ini menyampaikan bahwa dalam menyikapi persoalan akidah dan keyakinan, umat Islam harus tetap mengedepankan prinsip hikmah, kasih sayang, dan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama.

 

“Kita semua sepakat untuk menjaga kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun, kita juga harus menghindari sikap berlebihan. Para pengikut Tarekat Al-Mukmin tetap saudara kita dalam kemanusiaan dan keumatan. Maka, bimbingan dan pembinaan lebih kita utamakan daripada kecaman atau tindakan anarkis,” tegas KH. Ahmad Subhan (7/07).

 

Ia menambahkan bahwa menjaga situasi tetap aman, damai, dan sejuk merupakan wujud dari keimanan yang sejati. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak terprovokasi atau bertindak melampaui batas hukum.

 

 “Jangan ada tindakan yang melanggar hukum, apalagi kekerasan fisik atau provokasi yang memperkeruh suasana. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan silaturahmi serta penghormatan kepada sesama,” ujar beliau.

 

Terkait persoalan Tarekat Al-Mukmin, diketahui sebelumnya telah ada laporan resmi yang disampaikan oleh Dr. Sumin, seorang mantan pengikut tarekat tersebut yang juga merupakan dosen di IAIN Pontianak, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat.

 

Saat ini, MUI Kalbar tengah melakukan kajian mendalam terhadap amaliyah dan ajaran Tarekat Al-Mukmin melalui tim kajian dan Majelis Fatwa. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil resmi dari MUI sebagai otoritas keagamaan tertinggi di daerah tersebut.

 

“Kita tunggu dan hormati fatwa resmi dari MUI Kalbar. Mereka sedang bekerja secara serius dan ilmiah dalam mengkaji persoalan ini. Sikap kita adalah menghargai hasilnya dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri,” imbuh KH. Ahmad Subhan.

 

KH. Ahmad Subhan juga menegaskan bahwa keputusan LBMNU MWC Sungai Raya adalah bagian dari ikhtiar ilmiah untuk menjaga aqidah umat dan kemurnian ajaran Islam Aswaja. Namun ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan hukum negara.

 

“Hasil Bahtsul Masail adalah upaya ilmiah yang patut dihormati, tapi jangan sampai dijadikan justifikasi untuk memprovokasi atau menyerang pihak lain. Islam mengajarkan kita untuk adil, bijaksana, dan mengedepankan maslahat,” pungkasnya.

 

Dengan ini, RMI Kota Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, dan bersinergi dalam membangun umat yang kuat secara akidah, namun tetap santun dalam menyikapi perbedaan.

×
Berita Terbaru Update