OPINI.CO. PONTIANAK - Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama
(RMI NU) Kota Pontianak, KH. Ahmad Subhan, mengimbau seluruh masyarakat,
khususnya umat Islam, untuk bersikap arif dan bijak dalam menyikapi hasil
keputusan Bahtsul Masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,
Sabtu (5/7/2025).KH. Ahmad Subhan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Pontianak. (Dok. Istimewa)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, forum ilmiah keagamaan yang
diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Ulum tersebut secara resmi menetapkan
bahwa Tarekat Al-Mu’min adalah aliran yang menyimpang dan sesat dari ajaran
Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Penetapan ini merupakan hasil dari pembahasan
mendalam dan intensif terhadap ajaran serta sejumlah klaim kontroversial yang
disampaikan oleh pimpinan Tarekat Al-Mukmin, Muhammad Efendi Sa’ad
As-Singkawangi.
Menanggapi keputusan tersebut, KH. Ahmad Subhan yang juga sebagai
pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Hikmah ini menyampaikan bahwa dalam
menyikapi persoalan akidah dan keyakinan, umat Islam harus tetap mengedepankan
prinsip hikmah, kasih sayang, dan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama.
“Kita semua sepakat untuk menjaga kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun, kita juga harus menghindari sikap berlebihan. Para pengikut Tarekat Al-Mukmin tetap saudara kita dalam kemanusiaan dan keumatan. Maka, bimbingan dan pembinaan lebih kita utamakan daripada kecaman atau tindakan anarkis,” tegas KH. Ahmad Subhan (7/07).
Ia menambahkan bahwa menjaga situasi tetap aman, damai, dan sejuk
merupakan wujud dari keimanan yang sejati. Untuk itu, masyarakat diminta agar
tidak terprovokasi atau bertindak melampaui batas hukum.
“Jangan ada tindakan yang melanggar hukum, apalagi kekerasan fisik atau provokasi yang memperkeruh suasana. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan silaturahmi serta penghormatan kepada sesama,” ujar beliau.
Terkait persoalan Tarekat Al-Mukmin, diketahui sebelumnya telah ada
laporan resmi yang disampaikan oleh Dr. Sumin, seorang mantan pengikut tarekat
tersebut yang juga merupakan dosen di IAIN Pontianak, kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kalimantan Barat.
Saat ini, MUI Kalbar tengah melakukan kajian mendalam terhadap amaliyah
dan ajaran Tarekat Al-Mukmin melalui tim kajian dan Majelis Fatwa. Masyarakat
diminta untuk menunggu hasil resmi dari MUI sebagai otoritas keagamaan
tertinggi di daerah tersebut.
“Kita tunggu
dan hormati fatwa resmi dari MUI Kalbar. Mereka sedang bekerja secara serius
dan ilmiah dalam mengkaji persoalan ini. Sikap kita adalah menghargai hasilnya
dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri,” imbuh KH. Ahmad Subhan.
KH. Ahmad Subhan juga menegaskan bahwa keputusan LBMNU MWC Sungai Raya
adalah bagian dari ikhtiar ilmiah untuk menjaga aqidah umat dan kemurnian
ajaran Islam Aswaja. Namun ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak
disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan
hukum negara.
“Hasil Bahtsul Masail adalah upaya ilmiah yang patut dihormati, tapi
jangan sampai dijadikan justifikasi untuk memprovokasi atau menyerang pihak
lain. Islam mengajarkan kita untuk adil, bijaksana, dan mengedepankan
maslahat,” pungkasnya.
Dengan ini, RMI
Kota Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga
kerukunan, saling menghormati, dan bersinergi dalam membangun umat yang kuat
secara akidah, namun tetap santun dalam menyikapi perbedaan.