Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Tokoh Masyarakat Dorong Dardiri Maju di Pilkades Mekar Sari Mendatang

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07.12 WIB Last Updated 2025-05-17T00:12:15Z

M. Dardiri Proyeksi Calon Kepala Desa Mekar Sari di Pilkades Mendatang. (Dok. Istimewa)
OPINI.CO. KUBU RAYA - Suasana politik desa Mekar Sari mulai menghangat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang. Salah satu nama yang mencuat dan mendapat sorotan adalah M. Dardiri, sosok yang telah lama dikenal aktif dalam pemberdayaan masyarakat desa. Dardiri didatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan agama yang menyampaikan aspirasi agar ia bersedia maju sebagai calon kepala desa Mekar Sari.


Dukungan ini bukan tanpa alasan. Dardiri memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia pemberdayaan sosial masyarakat desa. Ia pernah mengabdi selama 8 tahun dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian melanjutkan kiprah sosialnya di Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) selama 2 tahun, dan kini aktif sebagai pendamping sanitasi. Pengalamannya di berbagai lini program pembangunan dan kesejahteraan desa membuat banyak pihak menilai Dardiri memiliki kapasitas dan visi untuk memimpin Mekar Sari ke arah yang lebih baik.


Tak hanya itu, Dardiri juga pernah mengemban amanah sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2018–2023. Pengalamannya ini dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan demokratis.


Terkait pengalaman organisasi, ia sudah tidak diragukan lagi. Dardiri dikenal aktif di berbagai wadah sosial dan kelembagaan desa, menunjukkan dedikasinya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta memperkuat kapasitas pemerintahan desa dari dalam. Ia juga mempunyai pengalaman yang mumpuni, punya jiwa sosial, dan sudah terbukti dekat dengan masyarakat bawah.


Dardiri sendiri menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan secara matang dukungan tersebut. “Saya tentu merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dari para tokoh masyarakat dan agama. Namun, saya masih akan mempertimbangkan matang-matang dan mendengar lebih banyak aspirasi warga sebelum mengambil keputusan, yang jelas dari keluarga besar sendiri sudah mengizinkan dan mendukung banget” ujarnya usai dikonfirmasi oleh opini.co saat ditemui di Pontianak, (16/5/2025).


Pilkades Mekar Sari kali ini juga menjadi momentum penting, mengingat perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah UU disahkan pada 25 April 2024.


UU tersebut mengubah Pasal 39, mempertegas bahwa kepala desa dapat menjabat selama 8 tahun dalam satu periode, dan dapat dipilih kembali paling banyak untuk dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. Perpanjangan ini telah mulai diterapkan di berbagai daerah seperti Sukoharjo, Pasuruan, Samosir, Kuantan Singingi, dan Kaur.


Dengan adanya regulasi baru ini, dorongan terhadap calon kepala desa seperti Dardiri menjadi semakin penting untuk memastikan kepemimpinan desa dalam jangka waktu yang lebih panjang dan stabil.


Dukungan terus mengalir, dan jika ia benar-benar maju, Pilkades Mekar Sari diprediksi akan menjadi salah satu kontestasi yang menarik perhatian luas, mengingat besarnya harapan terhadap perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

×
Berita Terbaru Update