![]() |
| Muh. Rafli Rizaldi Pengurus PKC PMII Kalimantan Utara. |
Kini argumen yang diajukan terdengar masuk akal.
Pilkada mahal, politik uang susah diberantas, konflik sosial sering ikut
meledak. Semua itu betul. Tapi justru di situlah alarm berbunyi. Politik jarang
bisa diselesaikan dengan solusi yang terlalu rapi. Hidup saja tidak pernah
sesederhana itu. Kalau jalannya macet, belum tentu solusinya menutup jalan.
Bisa jadi yang perlu diperbaiki adalah cara orang-orang berkendara di atasnya.
Pemilihan oleh DPRD sering dipromosikan sebagai obat mujarab untuk politik uang. Di titik ini, saya cenderung skeptis. Kita pernah hidup di masa sebelum 2005, dan pelajarannya pahit. Uang tidak pernah benar-benar pergi, ia hanya pindah alamat. Dari lapangan terbuka ke ruang tertutup. Dari baliho dan kaus kampanye ke lobi-lobi sunyi. Bedanya, publik kehilangan akses untuk melihat, apalagi mengawasi.
Dulu, banyak kepala daerah lahir bukan dari adu gagasan, melainkan dari kompromi paling aman antarfraksi. Visi sering kalah oleh hitung-hitungan. Imbasnya terasa ke mana-mana. Kebijakan publik berubah menjadi catatan utang politik. Program pembangunan kadang lebih mirip kwitansi balas jasa.
Dalam praktik sehari-hari, kepala daerah model begini sering lebih sibuk membaca peta kekuatan DPRD ketimbang peta kebutuhan warganya. Waktunya habis untuk menimbang: siapa yang harus dirangkul, siapa yang jangan sampai tersinggung. Kita boleh bilang situasinya sekarang sudah beda, demokrasi kita katanya lebih matang. Tapi kekuasaan itu seperti kebiasaan lama sekali diberi ruang, ia cepat menemukan jalan pulang.
Kalau ditarik ke akar, ini soal kedaulatan. Konstitusi kita jelas, kedaulatan berada di tangan rakyat. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung suara, bukan pengganti total. Maka wajar kalau ada rasa tidak nyaman saat hak memilih pemimpin daerah ditarik kembali ke DPRD. Ini bukan paranoia, melainkan soal kesiapan. Apakah sistem perwakilan kita benar-benar cukup kuat menahan godaan sebesar itu?
Ada dampak lain yang jarang dibicarakan. Kepala daerah yang dipilih DPRD hampir selalu memulai masa jabatan dengan “utang moral” yang tak tertulis. Sejak hari pertama, relasi eksekutif–legislatif sudah diikat oleh kesepakatan yang tak pernah diumumkan ke publik. Di titik itu, garis antara mengawasi dan saling melindungi jadi tipis sekali.
Pengawasan pun berisiko berubah menjadi formalitas. Check and balance tidak roboh karena ribut, melainkan melemah karena terlalu banyak kompromi di belakang layar. Semuanya terlihat rapi, tenang, nyaris tanpa drama dan justru itu yang mengkhawatirkan.
Sementara rakyat makin menjauh dari panggung. Dari pelaku demokrasi menjadi penonton lima tahunan yang cuma bisa berharap wakilnya tidak salah menentukan pilihan. Demokrasi semacam ini memang lebih murah, lebih senyap, lebih mudah dikendalikan. Tapi ia juga sepi, sepi dari suara warga biasa.
Kalau pemilihan langsung memang bermasalah, dan faktanya banyak bolongnya, jawabannya bukan memangkas hak rakyat. Yang perlu dibenahi adalah pondasinya, pendanaan politik yang transparan, hukum yang ditegakkan tanpa pilih kasih, penyelenggara yang kuat, dan pendidikan politik yang tidak sekedar slogan. Semua itu melelahkan, butuh waktu, dan tidak instan. Tapi memang tidak pernah ada janji bahwa demokrasi itu praktis.
Mengubah UUD seharusnya menjadi keputusan paling serius yang bisa diambil sebuah bangsa. Ini bukan soal efisiensi atau teknis belaka. Ini soal cara kita memandang warga, sebagai sumber kedaulatan, atau sebagai pihak yang dianggap terlalu ribet untuk diajak terlibat.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana, perubahan ini sebenarnya sedang memperkuat siapa? Kalau jawabannya lebih condong ke elite ketimbang warga, mungkin yang perlu dirombak bukan mekanisme pemilihannya, melainkan keberanian kita untuk membenahi demokrasi tanpa menarik kembali hak rakyat.
Penulis: Muh. Rafli Rizaldi – Pengurus PKC PMII
Kalimantan Utara
