![]() |
| Draf Sidang Muktamar ISKAB dibakar oleh peserta usai menuai banyak protes. (Dok. M. Jazuli) |
Sejumlah peserta menilai absennya Ketua Umum ISKAB Pusat
dalam forum tertinggi organisasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tidak hanya itu, menurut keterangan salah satu peserta bahwa pengurus ISKAB Pusat hanya tiga orang yang hadir dari puluhan pengurus yang masuk di struktural. Muktamar sebagai ruang
pengambilan keputusan strategis organisasi dinilai seharusnya dihadiri dan
dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi agar setiap keputusan memiliki
legitimasi yang kuat, baik secara struktural maupun konstitusional.
Ketegangan memuncak saat pimpinan sidang tetap melanjutkan
pengesahan draf keputusan meski Ketua Umum tidak hadir dan mekanisme
persidangan dinilai belum terpenuhi. Dalam tata tertib persidangan yang telah
disepakati bersama, setiap pengambilan keputusan harus memperoleh minimal tiga
afirmasi. Namun, salah satu opsi yang hanya memperoleh dua afirmasi tetap
disahkan oleh pimpinan sidang, sehingga memicu keberatan keras dari peserta.
Salah satu peserta secara terbuka menyampaikan protes dalam
forum sidang. Ia menegaskan bahwa pengesahan draf tidak dapat dilanjutkan
karena masih terdapat pasal-pasal yang tidak memenuhi syarat, ditambah dengan
absennya Ketua Umum ISKAB Pusat yang dinilai memperjelas pelanggaran terhadap
AD/ART organisasi. Protes tersebut kemudian diikuti oleh aksi simbolik
pembakaran draf sidang sebagai bentuk penolakan terhadap proses persidangan
yang dianggap cacat prosedur.
Selain persoalan ketidakhadiran Ketua Umum, peserta juga
menyoroti sikap pimpinan sidang yang dinilai tidak netral dan cenderung
menguntungkan salah satu pasangan calon. Pimpinan sidang disebut kerap
mengambil keputusan sepihak serta menafsirkan tata tertib secara tidak
konsisten, sehingga memperkeruh suasana dan memperlemah kepercayaan peserta
terhadap jalannya persidangan.
Situasi semakin tidak kondusif karena jalannya sidang
dinilai tidak tertib dan tidak sesuai dengan rundown yang telah ditetapkan.
Keterlambatan sidang pleno serta ketidakjelasan alur pengambilan keputusan
memperkuat anggapan bahwa muktamar tidak dikelola secara profesional. Sejumlah
peserta menyatakan bahwa rangkaian persoalan tersebut berpotensi menimbulkan
krisis legitimasi terhadap hasil Muktamar ke-IX ISKAB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum ISKAB Pusat terkait ketidakhadirannya dalam muktamar. Peserta muktamar mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap proses serta hasil persidangan, agar muktamar benar-benar menjadi forum musyawarah yang konstitusional dan menjaga marwah organisasi Ikatan Santri Kalimantan Barat.
