Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum ISKAB Pusat Tidak Hadir, Sidang Muktamar ke - IX Ricuh Peserta Bakar Draf Sidang

Rabu, 07 Januari 2026 | 12.34 WIB Last Updated 2026-01-07T05:48:38Z

Draf Sidang Muktamar ISKAB dibakar oleh peserta usai menuai banyak protes. (Dok. M. Jazuli) 
OPINI.CO. MALANG - Muktamar ke-IX Ikatan Santri Kalimantan Barat (ISKAB) berlangsung ricuh. Ketidakhadiran Ketua Umum ISKAB Pusat, Moh. Irvan Hasbi selama proses muktamar menjadi pemicu utama munculnya ketegangan dalam forum persidangan, yang berujung pada aksi protes peserta hingga pembakaran draf sidang, (07/01/2025).


Sejumlah peserta menilai absennya Ketua Umum ISKAB Pusat dalam forum tertinggi organisasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tidak hanya itu, menurut keterangan salah satu peserta bahwa pengurus ISKAB Pusat hanya tiga orang yang hadir dari puluhan pengurus yang masuk di struktural. Muktamar sebagai ruang pengambilan keputusan strategis organisasi dinilai seharusnya dihadiri dan dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi agar setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat, baik secara struktural maupun konstitusional.


Ketegangan memuncak saat pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan draf keputusan meski Ketua Umum tidak hadir dan mekanisme persidangan dinilai belum terpenuhi. Dalam tata tertib persidangan yang telah disepakati bersama, setiap pengambilan keputusan harus memperoleh minimal tiga afirmasi. Namun, salah satu opsi yang hanya memperoleh dua afirmasi tetap disahkan oleh pimpinan sidang, sehingga memicu keberatan keras dari peserta.


Salah satu peserta secara terbuka menyampaikan protes dalam forum sidang. Ia menegaskan bahwa pengesahan draf tidak dapat dilanjutkan karena masih terdapat pasal-pasal yang tidak memenuhi syarat, ditambah dengan absennya Ketua Umum ISKAB Pusat yang dinilai memperjelas pelanggaran terhadap AD/ART organisasi. Protes tersebut kemudian diikuti oleh aksi simbolik pembakaran draf sidang sebagai bentuk penolakan terhadap proses persidangan yang dianggap cacat prosedur.


Selain persoalan ketidakhadiran Ketua Umum, peserta juga menyoroti sikap pimpinan sidang yang dinilai tidak netral dan cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon. Pimpinan sidang disebut kerap mengambil keputusan sepihak serta menafsirkan tata tertib secara tidak konsisten, sehingga memperkeruh suasana dan memperlemah kepercayaan peserta terhadap jalannya persidangan.


Situasi semakin tidak kondusif karena jalannya sidang dinilai tidak tertib dan tidak sesuai dengan rundown yang telah ditetapkan. Keterlambatan sidang pleno serta ketidakjelasan alur pengambilan keputusan memperkuat anggapan bahwa muktamar tidak dikelola secara profesional. Sejumlah peserta menyatakan bahwa rangkaian persoalan tersebut berpotensi menimbulkan krisis legitimasi terhadap hasil Muktamar ke-IX ISKAB.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum ISKAB Pusat terkait ketidakhadirannya dalam muktamar. Peserta muktamar mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap proses serta hasil persidangan, agar muktamar benar-benar menjadi forum musyawarah yang konstitusional dan menjaga marwah organisasi Ikatan Santri Kalimantan Barat.

×
Berita Terbaru Update