Notification

×

Iklan

Iklan

LBMNU Sungai Raya Fatwakan Tarikah Al-Mu’min di Kalbar Sebagai Aliran Sesat

Minggu, 06 Juli 2025 | 12.44 WIB Last Updated 2025-07-06T05:44:01Z

Berita diambil dari hasil kajian LBMNU Sungai Raya.
OPINI.CO. KUBU RAYA - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya secara resmi memfatwakan bahwa aliran yang mengatasnamakan Tarikah Al-Mu’min di Kalimantan Barat adalah aliran sesat dan menyesatkan, serta bertentangan dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

 

Keputusan ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di Pondok Pesantren Darul Ulum, Jl. H.M. Suharto, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

Acara tersebut dihadiri oleh para mushohih (penelaah) utama, yakni: KH. M. Ali Ridho, M.Pd., KH. Jalaluddin, S.Pd.I., KH. Zamroni Hasan., KH. Is’adurrofiq, S.Pd.I., serta para perumus KH. Buhori, Kyai M. Amin Ansyori, Kyai Muhammad Atid, Ust. Khofifur Rizqi.

 

Tarikah Al-Mu’min didirikan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, pria asal Singkawang yang dikenal di kalangan pengikutnya dengan sebutan “Yang Mulia Tuan Guru”. Markas pusat aliran ini berada di Jalan Parit H. Mukhsin II, Gang Al-Mu’min, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

Muhammad Efendi Sa’ad mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi, dan menyatakan menerima wahyu langsung dari Allah SWT yang diklaim setara dengan Al-Qur’an. Ia juga menyatakan bahwa beribadah di Masjid Menara Putih Al-Mu’min setara nilainya dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta mendakwahkan ajaran-ajaran kontroversial lainnya, di antaranya:

 

  1. Mengaku sebagai Al-Mahdi yang dilantik Allah di Hazirah Al-Quds di langit ketujuh.
  2. Menyatakan menerima wahyu yang setara dengan Al-Qur'an.
  3. Menyebut orang yang meragukannya sebagai kafir dan tak mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW.
  4. Menyamakan kemuliaannya dengan Nabi Muhammad SAW.
  5. Mengklaim zat Allah tajalli di masjid miliknya.
  6. Mengaku berperang melawan Dajjal dan berdialog dengan Malaikat Jibril.
  7. Menolak hadits sahih dengan alasan dikonfirmasi langsung ke Rasulullah SAW.
  8. Mengawinkan murid dengan makhluk ruhani.
  9. Mengajarkan praktik "perang ghaib".
  10. Menuduh pengkritik sebagai pengikut Dajjal.
  11. Mengubah nama masjid dengan klaim sebagai tempat turunnya Nabi Isa AS.
  12. Membuat shalawat baru yang menyejajarkan dirinya dengan Nabi Muhammad SAW.
  13. Mengklaim mendapat surga lebih tinggi dari Surga Firdaus.
  14. Menyatakan menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah.
  15. Menyatakan jumlah surah Al-Qur’an tidak sampai 114.
  16. Menghapus mazhab-mazhab fiqih yang ada dan menggantinya dengan mazhab Al-Mahdi.
  17. Melarang penggunaan kitab-kitab ulama dalam dakwah.
  18. Mengaku mengetahui waktu munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa AS, serta menyatakan Islam hanya tersisa 29 tahun lagi (terhitung sejak 2024).

 

Setelah mendalami bukti-bukti serta mendengar laporan dari jama’ah yang pernah mengikuti ajaran tersebut, Lembaga Bahtsul Masail NU Kecamatan Sungai Raya memutuskan bahwa Tarikah Al-Mu’min adalah aliran sesat dengan alasan sebagai berikut:


  • Ajarannya tidak sesuai dengan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah.
  • Tarekat yang dibawa tidak sah secara sanad, karena pendiri tidak pernah berbai’at kepada mursyid yang hidup.
  • Klaim sebagai Al-Mahdi tidak sesuai dengan kriteria dalam hadits-hadits shahih.
  • Klaim menerima wahyu dari Allah berpotensi menjurus pada kekufuran, jika yang dimaksud adalah wahyu dalam pengertian kenabian.

 

LBMNU mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjaga aqidah yang lurus, serta tidak mengikuti ajaran dan aktivitas yang disebarkan oleh Tarikah Al-Mu’min. Pemerintah dan aparat keamanan juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari ajaran ini, demi menjaga keutuhan dan kemurnian Islam di Bumi Kalimantan Barat.

 

×
Berita Terbaru Update