OPINI.CO.
KUBU RAYA - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan
Sungai Raya secara resmi memfatwakan bahwa aliran yang mengatasnamakan Tarikah
Al-Mu’min di Kalimantan Barat adalah aliran sesat dan menyesatkan, serta
bertentangan dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.Berita diambil dari hasil kajian LBMNU Sungai Raya.
Keputusan ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masail
yang diselenggarakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di Pondok Pesantren
Darul Ulum, Jl. H.M. Suharto, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya.
Acara tersebut dihadiri oleh para mushohih (penelaah) utama,
yakni: KH. M. Ali Ridho, M.Pd., KH. Jalaluddin, S.Pd.I., KH. Zamroni Hasan., KH.
Is’adurrofiq, S.Pd.I., serta para perumus KH. Buhori, Kyai M. Amin Ansyori, Kyai
Muhammad Atid, Ust. Khofifur Rizqi.
Tarikah Al-Mu’min didirikan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, pria
asal Singkawang yang dikenal di kalangan pengikutnya dengan sebutan “Yang Mulia
Tuan Guru”. Markas pusat aliran ini berada di Jalan Parit H. Mukhsin II, Gang
Al-Mu’min, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Muhammad Efendi Sa’ad mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi,
dan menyatakan menerima wahyu langsung dari Allah SWT yang diklaim setara
dengan Al-Qur’an. Ia juga menyatakan bahwa beribadah di Masjid Menara Putih
Al-Mu’min setara nilainya dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta
mendakwahkan ajaran-ajaran kontroversial lainnya, di antaranya:
- Mengaku
sebagai Al-Mahdi yang dilantik Allah di Hazirah Al-Quds di langit ketujuh.
- Menyatakan
menerima wahyu yang setara dengan Al-Qur'an.
- Menyebut
orang yang meragukannya sebagai kafir dan tak mendapat syafaat Nabi
Muhammad SAW.
- Menyamakan
kemuliaannya dengan Nabi Muhammad SAW.
- Mengklaim
zat Allah tajalli di masjid miliknya.
- Mengaku
berperang melawan Dajjal dan berdialog dengan Malaikat Jibril.
- Menolak
hadits sahih dengan alasan dikonfirmasi langsung ke Rasulullah SAW.
- Mengawinkan
murid dengan makhluk ruhani.
- Mengajarkan
praktik "perang ghaib".
- Menuduh
pengkritik sebagai pengikut Dajjal.
- Mengubah
nama masjid dengan klaim sebagai tempat turunnya Nabi Isa AS.
- Membuat
shalawat baru yang menyejajarkan dirinya dengan Nabi Muhammad SAW.
- Mengklaim
mendapat surga lebih tinggi dari Surga Firdaus.
- Menyatakan
menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah.
- Menyatakan
jumlah surah Al-Qur’an tidak sampai 114.
- Menghapus
mazhab-mazhab fiqih yang ada dan menggantinya dengan mazhab Al-Mahdi.
- Melarang
penggunaan kitab-kitab ulama dalam dakwah.
- Mengaku
mengetahui waktu munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa AS, serta
menyatakan Islam hanya tersisa 29 tahun lagi (terhitung sejak 2024).
Setelah mendalami bukti-bukti serta mendengar laporan dari jama’ah yang pernah mengikuti ajaran tersebut, Lembaga Bahtsul Masail NU Kecamatan Sungai Raya memutuskan bahwa Tarikah Al-Mu’min adalah aliran sesat dengan alasan sebagai berikut:
- Ajarannya
tidak sesuai dengan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Tarekat
yang dibawa tidak sah secara sanad, karena pendiri tidak pernah berbai’at
kepada mursyid yang hidup.
- Klaim
sebagai Al-Mahdi tidak sesuai dengan kriteria dalam hadits-hadits shahih.
- Klaim
menerima wahyu dari Allah berpotensi menjurus pada kekufuran, jika yang
dimaksud adalah wahyu dalam pengertian kenabian.
LBMNU mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjaga
aqidah yang lurus, serta tidak mengikuti ajaran dan aktivitas yang disebarkan
oleh Tarikah Al-Mu’min. Pemerintah dan aparat keamanan juga diharapkan dapat
mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari ajaran ini,
demi menjaga keutuhan dan kemurnian Islam di Bumi Kalimantan Barat.